Tentang Properti
Properti menunjukkan kepada
sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan
kepemilikan seseorang (individu) atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk
yang utama dari properti ini adalah termasuk real properti (tanah), kekayaan pribadi (personal property) (kepemilikan barang secara fisik lainnya), dan kekayaan intelektual.
Properti
pribadi kadang digunakan untuk sesuatu istilah yang maknanya mirip dengan
kepemilikan individu, tetapi istilah tersebut juga dapat digunakan untuk suatu
kepemilkan properti secara kolektif dalam bentuk kepemilikan perusahaan, dan beberapa filsuf seperti Karl Mark menggunakan istilah ini untuk menjelaskan hubungan sosial
antara mereka yang menjual tenaganya dan mereka yang membelinya ( menggunakan
tenaga tersebut). Kesemuanya ini adalah berbeda dengan properti publik , yang merupakan hak kepemilikan dari
seluruh komunitas secara kolektif atau suatu negara.
Pelaksana pelayanan menurut Permenag No. 2/2015 adalah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor
Wilayah, dan Kantor Kabupaten/Kota.
Jenis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diatur menurut Permenag
No. 2/2015 ini terdiri atas:
1.
informasi
ketersediaan tanah;
2.
pertimbangan
teknis pertanahan;
3.
pengukuran
bidang tanah;
4.
penetapan
hak atas tanah;
5.
pendaftaran
keputusan hak atas tanah; dan
6.
pengelolaan
pengaduan.
Berikut adalah prosedur PTSP:
1. Pemohon
mengajukan berkas permohonan dengan dilengkapi oleh dokumen pertanahan dan
dokumen lainnya yang terkait.
2.
Dalam hal
berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada poin (a) tidak lengkap, maka
pejabat yang berwenang berhak untuk mengembalikan berkas permohonan tersebut
kepada pemohon untuk dilengkapi.
3. Penyelesaian
PTSP terhitung sejak diterimanya berkas lengkap oleh pejabat yang berwenang dan
biaya PTSP telah dibayarkan oleh pemohon. Namun demikian, jangka waktu ini
tidak berlaku bagi permohonan pelayanan pertanahan yang dalam prosesnya
terdapat sengketa, konflik, perkara atau masalah hukum lainnya, dimana berkas
permohonan dapat dikembalikan kepada pemohon.
Pelaporan Hasil Pelaksanaan
PTSP
Pejabat Kementrian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor
Kabupaten/Kota Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
selaku pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan PTSP wajib memberikan laporan
atas hasil pelaksanaan PTSP kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional, sebagai berikut:
1. Pelaporan
oleh pejabat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan; dan
2.
Pelaporan
oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kabupaten/Kota Kementrian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dilakukan secara berkala setiap bulan.
No comments:
Post a Comment