Monday, 24 August 2015

Tentang Properti

Tentang Properti

Properti menunjukkan kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang (individu) atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti ini adalah termasuk real properti (tanah), kekayaan pribadi (personal property) (kepemilikan barang secara fisik lainnya), dan kekayaan intelektual.

Properti pribadi kadang digunakan untuk sesuatu istilah yang maknanya mirip dengan kepemilikan individu, tetapi istilah tersebut juga dapat digunakan untuk suatu kepemilkan properti secara kolektif dalam bentuk kepemilikan perusahaan,  dan beberapa filsuf seperti Karl Mark menggunakan istilah ini untuk menjelaskan hubungan sosial antara mereka yang menjual tenaganya dan mereka yang membelinya ( menggunakan tenaga tersebut). Kesemuanya ini adalah berbeda dengan properti publik , yang merupakan hak kepemilikan dari seluruh komunitas secara kolektif atau suatu negara.

Pelaksana pelayanan menurut Permenag No. 2/2015 adalah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah, dan Kantor Kabupaten/Kota.

Jenis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diatur menurut Permenag No. 2/2015 ini terdiri atas:
1.      informasi ketersediaan tanah;
2.      pertimbangan teknis pertanahan;
3.      pengukuran bidang tanah;
4.      penetapan hak atas tanah;
5.      pendaftaran keputusan hak atas tanah; dan
6.      pengelolaan pengaduan.

Berikut adalah prosedur PTSP:
1.   Pemohon mengajukan berkas permohonan dengan dilengkapi oleh dokumen pertanahan dan dokumen lainnya yang terkait.
2.      Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada poin (a) tidak lengkap, maka pejabat yang berwenang berhak untuk mengembalikan berkas permohonan tersebut kepada pemohon untuk dilengkapi.
3.     Penyelesaian PTSP terhitung sejak diterimanya berkas lengkap oleh pejabat yang berwenang dan biaya PTSP telah dibayarkan oleh pemohon. Namun demikian, jangka waktu ini tidak berlaku bagi permohonan pelayanan pertanahan yang dalam prosesnya terdapat sengketa, konflik, perkara atau masalah hukum lainnya, dimana berkas permohonan dapat dikembalikan kepada pemohon.
Pelaporan Hasil Pelaksanaan PTSP
Pejabat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kabupaten/Kota Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional selaku pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan PTSP wajib memberikan laporan atas hasil pelaksanaan PTSP kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sebagai berikut:
1.  Pelaporan oleh pejabat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan; dan
2.      Pelaporan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kabupaten/Kota Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dilakukan secara berkala setiap bulan.



No comments:

Post a Comment